KUKAR - Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (13/07/26). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km.40, Desa Badak Mekar, Kec.Muara Badak, Kab.Kukar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.500 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN. Berbekal informasi itu, Tim Khusus langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi persembunyian DN di kawasan Areal Perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.
Di lokasi kedua, petugas kembali berhasil mengamankan DN beserta sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 Gram atau netto 25,58 Gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.19 juta, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, dompet, wadah plastik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses penggerebekan tersebut, situasi sempat berlangsung menegangkan ketika salah seorang anak buah DN yang diketahui membawa senjata api rakitan melarikan diri ke kawasan hutan di belakang lokasi penggerebekan. Tim Khusus langsung melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri karena medan hutan yang cukup lebat.
Meski demikian, identitas pelaku telah berhasil dikantongi penyidik dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kaltim terus melakukan pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Tedy.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri dan diduga membawa senjata api rakitan masih terus dilakukan. Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada pelaku serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
