Pria Asal Malang Ditangkap di Balikpapan Barat, 11 Paket Sabu Disembunyikan di Dalam Helm

BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RA (39), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helm yang dikenakannya.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.28 Wita.


Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.


"Petugas mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, sehingga kami langsung mendatangi seseorang yang dicurigai tepat di pinggir jalan," ujar IPTU Hendik Winarto, Senin (13/7/2026).

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti di saku maupun tas milik tersangka. Setelah pemeriksaan lebih mendalam, sabu justru ditemukan tersembunyi di dalam helm berwarna biru yang sedang dikenakan RA.


"Barang bukti sebelas paket sabu itu justru kami temukan tersembunyi di dalam helm miliknya," kata Hendik.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,64 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu lembar plastik bening serta helm yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.


Menurut Hendik, RA mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya.


"Pelaku mengakui sebelas paket sabu tersebut adalah miliknya sendiri," tegasnya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


IPTU Hendik menambahkan, modus penyimpanan narkotika dengan cara menyembunyikannya di tempat-tempat yang tidak biasa menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Pola tersebut memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap Polsek Balikpapan Barat.


Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial RD (20) pada Jumat (19/6/2026) malam di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.


"Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diakui sebagai miliknya," ungkap IPTU Hendik.

 

Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman RD di Kelurahan Baru Tengah. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di rak sepatu. Secara keseluruhan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram sebagai barang bukti.


Polsek Balikpapan Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.